PROFIL NAGARI SIMPANG KAPUAK                        


1.      Sejarah Asal-Usul Nagari Simpang Kapuak
Nagari Simpang Kapuak adalah salah satu nagari diantara 79 nagari dalam kabupaten lima puluh kota, yang mana sepanjang waris yang kami terima dari orang tua-tua kami terdahulu bahwa ada seorang wali ALLAH yang bergelar DATUAK SERIBU GARANG,yang mana beliau sangat disegani oleh penjajahan Belanda.
Untuk mengembangkan ilmunya,beliau membangun sebuah surau yang bertempat di kapuak bersama murid-muridnya,hingga sekarang bekas perumahan surau beserta kolam ikan nya itu masih ada yang bernama baliak surau yang berlokasi di kapuak,maka dari itu beliau dijuluki / digelari oleh murid-muridnya DATUAK KAPUAK.
Sebagai bukti kehormatan beliau dapat dilihat pada bangunan mesjid baru yang mula-mula di bangun di Nagari Simpang Kapuak.Beliau wafat pada tahun 1906,dan beliau tersebut sangat berjasa terhadap Nagari dan Agama Islam di Kenagarian Simpang Kapuak,untuk mengenang dan menghormati jasa beliau maka di namailah nagari ini SIMPANG KAPUAK.
2.      Geografis
Nagari Simpang Kapuak termasuk dalam wilayah Kecamatan Mungka,Kabupaten Lima Puluh Kota. Wilayahnya terletak pada ketinggian lebih kurang 730 meter dari permukaan laut. Jarak dari ibu kota Kecamatan 2,5 Km, dari Ibu kota Kabupaten Lima Puluh Kota adalah 20 Km, sedangkan dari Ibu Kota Propinsi Sumatera Barat sekitar 122 Km. Luas Nagari Simpang Kapuak lebih kurang 36.35 Km2, dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Timur             : Berbatas dengan Nagari Solok Bio-Bio.
Sebelah Barat              : Berbatas dengan Nagari Sei.Antuan
Sebelah Selatan           : Berbatas dengan Nagari Sei.Antuan
Sebelah Utara              : Berbatas dengan Gunung Malintang

Bentuk permukaan Nagari Simpang Kapuak merupakan daerah perbukitan dan dataran yang bervariasi tingkat kemiringannya. Secara umum kemiringan wilayah Nagari Simpang Kapuak dibagi atas kemiringan 8-15%, kemiringan 15-30%, kemiringan 30-45% dan kemiringan >45%. Dengan ketinggian ± 730 diatas permukaan laut.
           
i.                    Demografi
Nagari Simpang Kapuak dihuni oleh  4230 jiwa, yang terdiri dari 2.023 laki – laki dan 2.107 perempuan. Kesemuanya ini terhimpun dalam 1.118 Kepala Keluarga. Pekerjaan yang digeluti oleh Penduduk Simpang Kapuak pada umum nya adalah  Petani dan perkebunan dan sebahagian kecil Peternak dan pedagang.
ii.                  Hidrologi dan Iklim
Daerah ini mempunyai type A (Achmidt Ferguson), dengan curah hujan 3870 mm/tahun. Jumlah bulan basah 10 buan/tahun dengan 2 bulan kering pertahun. Daerah ini mempunyai awal musim hujan pada bulan Agustus.
Keadaan iklim pada Nagari Simpang Kapuak beriklim tropis, dimana suhu udara pada kawasan ini berkisar antara 27 s/d 320C dengan curah hujan 14,93 mm/hari.
Ditinjau dari segi hidrologinya secara umum sistem air pada Nagari Simpang Kapuak ini dapat dibedakan atas dua, yaitu :
a.             Air Permukaan
Air permukaan ini berupa aliran sungai yang mengalir dalam Nagari Simpang Kapuak yakni Sungai Batang Simpang. Sungai ini dijadikan sebagai aliran akhir dari pembuangan air limbah masyarakat dari saluran drainase sekunder yang ada dalam lingkungan penduduk baik perumahan maupun pemukiman. Disamping itu juga dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari sebagian kecil masyarakat Nagari Nagari dan juga untuk keperluan pertanian.
b.             Air Tanah
Mengenai air tanah ini, biasanya

 berkaitan dengan proses penggunaannya apakah itu berupa pemanfaatan air tanah melalui proses galian maupun melalui proses pengeboran.
Dinagari simpang kapuak terdapat air terjun yang sangat fantastis seperti :
  1. Air Terjun Tanjaro terletak di jorong Balai Tampuak Pinang



      
  1. Air Terjun Burai terletak di Jorong Simpang Abu

     
  1. Air Terjun Lubuak Bulan terletak di Jorong Koto Tinggi Kubang Balambak



 

 

 
 

3        Keadaan Sosial
Keadaaan kultur dan budaya masyarakat di Nagari Simpang Kapuak pada umumnya memiliki karakteristik yang sama dengan wilayah administrasi lainnya, tatanan kehidupan masyarakatnya, masyarakat Nagari Simpang Kapuak menganut sistem kekerabatan berdasarkan hubungan Matrilineal. Yakni hubungan kekerabatan dari pihak Ibu. Masyarakat nagari ini seluruhnya pemeluk agama islam. Masyarakat disini bisa dikatakan dengan pemeluk agama yang cukup fanatik yang memegang erat aturan-aturan yang ditetapkan oleh Islam dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun adat-istiadat masyarakatnya masih kental, masyarakat di kecamatan ini selalu bersikap ramah dan terbuka.  Pada kegiatan-kegiatan ini, para anak nagari selalu diberikan bimbingan serta kegiatan yang sifatnya positif agar budaya asli nagari tidak akan terlupakan dan terhapuskan akibat dari budaya luar.

4.      Keadaan Ekonomi
Pada umumnya masyarakat Simpang Kapuak bergerak disektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perdagangan. Dewasa ini ekonomi masyarakat berangsur membaik.

Disektor pertanian, terutama petani gambir merupakan primadona produksii pertanian dan perkebunan di Nagari Simpang Kapuak. Hal ini tampak dari kegiatan masyarakat Nagari Simpang Kapuak disektor ini.

a.           Kondisi Pemerintahan Nagari

               i.                                                                 Pembagian Wilayah Nagari

Nagari Simpang Kapuak berdasarkan administrasi pemerintahannya memiliki Tujuh Jorong, yaitu :

1.   Jorong Dusun Nan Duo
2.   Jorong Simpang Abu
3.   Jorong Sopan
4.   Jorong Simpang Goduang
5.   Jorong Lobuah Tunggang
6.   Jorong Balai Tampuak Pinang
7.   Jorong Koto Tinggi Kubang Balambak


  1. Pengelolaan sumber daya alam (hutan dan sungai) nagari

Kawasan hutan bukan lah lahan yang dibiarkan begitu saja. Masyarakaat Simpang Kapuak memanfaatkan kawasan hutan untuk menunjang perekonomian. Ada kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk usaha perladangan gambir. Ada juga kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai wisata.[1] Kemudian ada sedikit dari masyarakat yang mengambil rotan untuk membuat anyaman.
            Tentang gambir, mayoritas penduduk Simpang Kapuak memiliki ladang gambir di dalam kawasan hutan. Tanaman gambir ditanam di daerah terbuka, yang berarti tidak ada pohon-pohon besar disekitar tanaman gambir.
Manggampo”, istilah yang mereka sebut untuk kegiatan proses pemanenan gambir ini. Saat pemanenan ini, petani gambir membutuhkann kayu bakar dalam prosesnya. Kayu bakar ini berfungsi untuk api tungku memasak daun gambir.
Kegiatan proses pemanenan (manggampo) ini tidak merusak kawasan hutan, meskipun memang membutuhkan kayu yang berarti melakukan penebangan. Petani gambir tidak sembarangan dalam mengambil kayu untuk kebutuhan kayu bakar dalam proses mangampo. Masing-masing petni punya lokasi masing-masing untuk tempat pengambilan kayu.
Masing-masing peladang memiliki lahan yang memang sengaja dicanangkan untuk kebutuhan kayu saat proses “mangmpo”. Misalnya satu orang peladang memiliki lahan seluas 4 Ha, yang ditanami dengan tanaman gambir itu hanya sekitar 2,5 Ha, sisanya 1,5 Ha lagi biarkan sebagai cadangan kayu bakar pada proses mangampo.
Dengan cara seperti itu tidak ada petni gmbir yang mengmbil kayu yang ada di hutan, dalam artian yang ada di luar daerah perladangannya.
wisata alam, kondisi alam yang berpotensial untuk ekowisata. Simpang kapuak memiliki banyak air terjun. Menurut  pemaparan sekretaris nagari, setiap jorong di Simpang Kapuak memiliki air terjun, masing masing memiliki bentuk dan ketinggian yang beragam. Di Jorong Simpang Abu nama air terjunnya “burai”,di jorong Simpang Goduang ada air terjun “Solok”, di Jorong Sopan ada air  terjun “Lubuak Sati”, di Jorong Dusun Nan Duo ada air terjun “Sialang”, Di Jorong Goduang ada air terjun “solok”, dan di Jorong Kubang Balambak ada air terjun yang bernama “Lubuak Bulan”. Yang paling terkenal itu adalah air terjun lubuak bulan yang terletak di Jorong Kubang Balambak. Air terjun lubuak bulan ini sudah banyak dikunjungi oleh wisatawan, memang saat ini kebanyakan adalah wisatawan lokal.
Singkat kata, kebanyakan tokoh masyarakat Simpang kapuak, berfikir bahwa “ekowisata” cukup potensial untuk dikembangkan di Nagari Simpang Kapuak!
Untuk kerajinan rotan, ada juga masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pengolahan rotan. Rotan mereka ambil di dalam kawasan hutan. Belum ada suatu usaha untuk melakukan budi daya rotan. Dengan kata lain mereka masih mengambil rotan yang tumbuh secara alami.
Rotan diolah menjadi dua komoditi yakni ambuang dan keranjang.[2] Sebuah ambuang dihargai Rp. 100.000 per unit, sementara itu untuk keranjang dihargai Rp. 200.000 per unit. Satu ambuang  bisa dia siapkan dalam waktu satu hari, dia mulai mebuat dikala malam dan selasai saat malam berikutnya, begitu juga dengan keranjang.
Untuk sungai, nagari simpang kapuak membuat aturan “ikan larangan”. Setiap jorong yang dilewati oleh aliran sungai mempunyai ikan larangan sendiri. Dengan kata lain ikan larangan ini di batasi atau di kelola di tingkat jorong. Pengelola ikan larangan ini diserahkan kepada pemuda jorong setempat.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran, mengambil ikan larangan, dikenakan sanksi. Sanksinya bisa berupa denda dalam bentuk uang atau dengan semen. Jumlah denda biasanya tergantung kesepakatan ketika dilakukan rapat untuk menentukan waktu pelarangan ikan. Biasaya setiap pelanggaran dikenakan denda 3 sak semen, dengan catatan ikan yang diambil dikembalikan lagi kedalam sungai.
Tidak selamanya ikan di sungai ini dilarang untuk ditangkap. Ada satu  masa yang di manfaatkan untuk pemanenan ikan ini. Waktu pemanenan ikan ini ditentukan dengan musyawarah dengan mempertimbangkan besar dan jumlah ikan yang ada di sungai. Pemanenan ini dilakukan dengan lomba memancing ikan, setiap peserta diwajibkan membayar insert, uang pendaftaran.
Keuntungan dari pemanenan ikan ini dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Biasanya lebih diutamakan pada kegiatan pemuda (misalnya pembangunan sarana olah raga, dll), karena memang pemuda sebagai pihak pengelola. Namun tidak menutup kemungkinan uang dari keuntungan ikan tersebut di manfaatkan untuk keperluan tempat ibadah, biaya gotong royong dan lain sebagainya. Intinya, pemanfaatan keuntungan dari ikan larangan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Ikan larangan ini tidak di uduh, seperti kebanyakan ikan larangan lainnya.[3] Masyarakat bersepakat untuk menerapkan ikan larangan dan menerapkan sanksi yang diseppakati bersama. Kesepakatan bersama ini yang membuat masyarakat menjaga secara bersama-sama ikan larangan ini. Kemudian juga menindak tegas secara bersama-sama setiap individu yang melakukan pelanggaran dalam ikan larangan.
            Selain ikan larangan, aliran sungai ini juga dimanfaatkan untuk mengairi kolam-kolam masyarakat. Kebanyakan kolam-kolam ini diatasnya terdapat kandang ayam petelor yang berjejer sepanjang kolam. Selain untuk budidaya ikan, fungsi lain dari kolam ini adalah untuk pembuangan kotora yang dihasilkan dari peternakan ayam petelor ini. Sehingga rata-rata kolam – kolam yang ada airnya tidak lagi jernih.      
            D tahun 2000 an, masyarakat Simpang Kapuak memanfaatkan sungai untuk kegiatan budidaya ikan keramba. Ada banyak keramba yang  mengapung di sepanjang sungai di Simpang kapuak. Namun sekitar tahun 2006 ikan-ikan yang  ada di keramba mati. Semua ikan yang ada di keramba mati, menurut dinas perikanan kematian ikann tersebut disebabkan oleh virus. Sampai saat ini tidak ada masyarakat yang mencoba untuk kembali memulai ikan keramba tersebut.
            Aliran sungai juga dimanfaatkan oleh sebagian kecil masyarakat untuk  kegiatan “MCK” sekitar 10% masyarakat nagari masih melakukan “MCK” di aliran sungai ini. Berkurangnya penggunaan sungai sebagai tempat untuk “MCK” disebabkan karena adanya program “PAMSIMAS”.
           









[1] Kawasan hutan tersebut berpotensi untuk dikembangkann ya ekowisata, ada banyak air ternjun yang canti dan sudah dikunjungi oleh banyak orang. Namun saat ini belum berani di tuliskan “ekowisata”, meskipun sudah menjadi tempat wisata, karena memang belum memenuhi syarat atau kriteria dari sebuah ekowisata.

[2] Ambuang adalah alat yang digunakan oleh petani gambir untuk membawa daun gambir dari ladang gambir ke lokasi “manggampo”
[3] Di uduh, semacam mantra yang dilekatkan kepada ikan larangan. Dengan mantra tersebut dipercayai bahwa siapapun yang mengambil  dan memakan ikan larangan tersebut akan terkena penyakit, bahkan bisa berujug pada kematian.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer